Sidang Darurat Air Mata
Karya: Andi Asmaul HusnaSIDANG DARURAT AIR MATA
Yang Mulia,
Dengan ini aku mengajukan nota keberatan terhadap undang-undang yang kalian tetapkan dengan tinta kezaliman.
Pasal pertama: manusia wajib tegar.
Pasal kedua: nestapa dilarang bersuara.
Pasal ketiga: ratap hanya diperkenankan selepas tengah malam
Camkanlah,
Yang duduk sebagai hakim adalah manusia.
Yang berdiri sebagai penuntut adalah manusia.
Yang meringkuk sebagai pesakitan pun manusia.
Lantas siapakah yang membangun penjara ini,
Jika bukan telapak tangan yang dulu bersalaman?
Aku muak.
Muak menyuapi tangisku dengan nasihat "tabah".
Sementara dunia melemparkan ketentuan sebagai kerikil, tanpa pernah menimbang apakah kerikil itu masih menyala, atau telah melukai.
Jika peraturan memang niscaya, maka izinkan aku menambahkan satu pasal.
Pasal Nol: manusia berhak runtuh.
Manusia berhak basah oleh derainya sendiri.
Manusia berhak gaduh.
Sebab yang merumuskan undang-undang adalah makhluk yang sama yang juga mahir retak.
Kendari, 07 September 2026